PERSYARATAN PEMOHON SKCK BARU:
1. Membawa fotocopy e-KTP sesuai dengan
domisili pemohon sebanyak 1 lembar.
2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
sebanyak 1 lembar.
3. Membawa fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar.
4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna dg
background merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
5. Mengisi Formulir Blanko Pertanyaan,
Kartu TIK dan Sidik jari yang telah disediakan petugas loket dengan jelas dan
benar.
6. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
7. Menunggu proses penerbitan SKCK selesai.
PERSYARATAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU SKCK:
1. Membawa lembar SKCK lama yang
asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy e-KTP.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna
dg background merah ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang
disediakan oleh petugas loket.
6. Menunggu proses penerbitan SKCK selesai.
BAGI PEMOHON YANG MEMERLUKAN LEGALISIR:
1. Menyerahkan SKCK asli berikut fotocopy
SKCK yang akan dilegalisir sesuai kebutuhan (maksimal 10 lembar)
2. Menunggu proses legalisasi (tanpa
dipungut biaya)
Catatan :
1. Polsek menerbitkan SKCK untuk keperluan
bekerja / melamar pekerjaan Swasta baik
di Wilayah Kab. Malang maupun luar wilayah.
2. Polres menerbitkan SKCK untuk keperluan
:
- Melamar / melengkapi berkas administrasi
PNS / CPNS Dan BUMN
- Mendaftar TNI Dan Polri
- Pindah tempat luar wilayah Kab. Malang
3. Polda menerbitkan SKCK utk kperluan :
- Pembuatan Visa kerja ke Luar Negeri.
4. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai
dengan alamat KTP pemohon.
Dasar :
* UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Bukan Pajak (PNBP)
* UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia
* PP RI No.60 Tahun 2016 tentang Tarif atas
Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
* Perkap Kapolri nomor 18 tahun 2014 ttg
Tata Cara Penerbitan SKCK.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu
rupiah).
NB :
- Proses Penerbitan SKCK selama 1 Hari
sesuai Jam Kerja.
- Masa berlaku SKCK 6 bulan terhitung mulai
tanggal penerbitan.
.- Apabila masa berlaku habis (maksimal 1
tahun) harap diperpanjang sesuai dengan pengeluaran SKCK setempat.
#bloggerpolri
#bukanbloggerbiasa
#bravopolri
Makasih pak infonya... 86
BalasHapusEnggak pakai surat keterangan kesehatan dr doktet ya pak?
BalasHapustidak pakai surat keterangan kesehatan dari dokter
Hapus