Senin, 19 September 2016

PROSEDUR PENERBITAN SKCK POLRES MALANG





PERSYARATAN PEMOHON SKCK BARU:

1. Membawa fotocopy e-KTP sesuai dengan domisili pemohon sebanyak 1 lembar.
2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
3. Membawa fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar.
4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna dg background merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
5. Mengisi Formulir Blanko Pertanyaan, Kartu TIK dan Sidik jari yang telah disediakan petugas loket dengan jelas dan benar.
6. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
7. Menunggu proses penerbitan SKCK selesai.


PERSYARATAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU SKCK:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy e-KTP.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna dg background merah ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan oleh petugas loket.
6. Menunggu proses penerbitan SKCK selesai.

BAGI PEMOHON YANG MEMERLUKAN LEGALISIR:

1. Menyerahkan SKCK asli berikut fotocopy SKCK yang akan dilegalisir sesuai kebutuhan (maksimal 10 lembar)
2. Menunggu proses legalisasi (tanpa dipungut biaya)

Catatan :

1. Polsek menerbitkan SKCK untuk keperluan bekerja / melamar pekerjaan Swasta baik di Wilayah Kab. Malang maupun luar wilayah.
2. Polres menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi berkas administrasi PNS / CPNS Dan BUMN
- Mendaftar TNI Dan Polri
- Pindah tempat luar wilayah Kab. Malang
3. Polda menerbitkan SKCK utk kperluan :
- Pembuatan Visa kerja ke Luar Negeri.
4. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP pemohon.

Dasar :
* UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
* UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
* PP RI No.60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
* Perkap Kapolri nomor 18 tahun 2014 ttg Tata Cara Penerbitan SKCK.

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).

NB :
- Proses Penerbitan SKCK selama 1 Hari sesuai Jam Kerja.
- Masa berlaku SKCK 6 bulan terhitung mulai tanggal penerbitan.
.- Apabila masa berlaku habis (maksimal 1 tahun) harap diperpanjang sesuai dengan pengeluaran SKCK setempat.


#bloggerpolri
#bukanbloggerbiasa

#bravopolri

3 komentar: